Surat Buat Para Pembaca

Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya, bagi yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator. Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, sangat diharapkan bagi siapapun yang mengunjungi halaman Blog ini kemudian mengambil sebagian atau sepenuhnya tulisan dalam karya ilmiah pada blog ini, mencantumkan sumber tulisan tersebut sesuai dengan yang ada pada kutipan aslinya (footnote/bodynote). Blog ini hanya merupakan sarana berbagi informasi sehingga disarankan agar tidak menggunakan situs halaman blog ini sebagai sumber kutipan tulisan. Terimakasih.

Rabu, 15 Februari 2012

Hukum Internasional : Makalah Sengketa Internasional



Sengketa adalah hubungan antara dua pihak baik individu atau kelompok yang memiliki sasaran-sasaran yang tidak sejalan. Sengketa juga dapat dikatakan sebagai sebuah keadaan yang terjadi karena terdapat perbedaan kepentingan antar individu atau kelompok. Upaya untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional di usahakan penyelesaiaannya sedini mungkin, dengan cara yang seadil-adilnya bagi para pihak yang terlibat merupakan tujuan hukum internasional sejak lama, dan kaedah kaedah serta prosedur-prosedur yang terkait sebagian merupakan kebiasaan dan praktek dan sebagian lagi serupa sejumlah konvensi yang membuat hukum yang sangat penting seperti konvensi the Hague 1899 dan 1907 untuk penyelesaian secara damai sengketa-sengketa internasional dan charter perserikatan bangsa-bangsa  yang dirumuskan di San Fransisco tahun 1945. Salah satu tujuan pokok charter tersebut adalah membentuk organisasi persetujuan perserikatan bangsa- bangsa untuk mempermudah penyelesaiaan secara damai.
Dalam masyarakat internasional dikenal perinsip penyelesaiaan secara damai ini dituangkan dalam Pasal 1 konvensi Den Haag tahun 1907. Pada pasal 1 konvensi ini kemudian diambil alih oleh piagam perserikatan bangsa-bangsa yaitu Pasal 2 ayat 3 piagam PBB yang berbunyi :
All members shall settle their internasional disputes by peacefull means in such a manner that internasional peace and security,and justice, are not endagered.

Ketentuan Pasal 2 ayat 3 ini kemudian dijabarkan dalam Pasal 33 Piagam PBB. Prinsip-prinsip penyelesaiaan secara damai kemudian diambil alih dalam deklarasi mengenai hubungan persahabatan kerja sama antar negara tanggal 14 oktober 1970 dan deklarasi Manila tanggal 15 november 1982 mengenai penyelesaiaan sengketa internasional secara damai[1].
Dalam  struktur masyarakat internasional tidak ada negara diatas negara dan tidak ada badan legislatif internasional yang membuat aturan-aturan untuk tingkah laku negara. Perbedan sanksi sipil dan pidana sangat buram pada tingkat internasional dibandingkan sanksi dalam hukum nasional, maka demikian tidak ada penyelesaan sengketa sebagaimana halnya dalam hukum nasional.penyelesaiaan sengketa dalam masyarakat internasional berada ditanggan mereka sendiri , masyarakat Internasional tidak mempunya penyelesaian sengketa seperti polisi, jaksa, dan pengadilan[2].
Pengadilan internasional seperti Mahkamah Internasional tidak dapat disamakan dengan pengadilan nasional, sebab Mahkamah internasional mempunyai kewenangan terbatas, wewenan untuk mengadilinya tergantung pada kehendak negara yang sedang bersengketa apakah akan menyerahkan sengketannya pada mahkama[3]. Mahkamah  Internasional tidak mempunyai kewenangan memaksa sebagaimana pengadilan nasional[4]. Dalam masyarakat internasional dibedakan antara sengketa politik dan sengketa hukum.sengketa yang bersifat politik adalah sengketa yang didasarkan atas pertimbangan pertimbanan politik, sehingga penyelesaiaannya harus didasarkan pada pertimbangan politik juga, sedangkan penyelesaian hukum dapat kita dilihat pada pasal 32 ayat 2 statuta Mahkamah Internasional, sengketa Hukum mengenai :
a)    Perjanjian internasional.
b)    Setiap persoalan hukum internasional.
c)    Adanya suatu fakta yang ada, bila ternyata  menimbulkan suatu pelanggaran terhadap kewajiban internasional.
d)    Sifat dan besarnya penggantian yang harus dilaksanakan karena pelaggaran terhadap kewajiban inetrnasional.
Pada umumnya metode-metode penyelesaiaan sengketa digolongkan dalam dua kategori yaitu :
1.    Cara-cara penyelesaian damai yaitu apabila para pihak yang bersengketa telah dapat menyepakati untuk menemukan seuatu solusi yang bersahabat. Metode-metode penyelesaiaan sengketa-sengketa internasional secara damai atau persahabatan dapat dibagi dalam klasifikasi berikut ini :
a)    Abitrasi (arbiitrasion)
b)    Penyelesaian Yudisial (judicial settlement)
c)    Negosiasi,jasa-jasa baik (good office),mediasi,konsiliasi
d)    Penyelidikan (inquiry)
e)    Penyelesaian dibawah naungan organisasi perserikatan bangsa-bangsa

  1. Cara-cara penyelesaiaan sengketa-sengketa dengan kekerasan, yaitu apabila solusi yang dipakai atau dikenakan adalah melalui kekerasan.
a)    Retorsi (Retorsion)
b)    Tindakan pembalasan (Reprisals)
c)    Blockade secara damai (pacific blockade)
d)    Intervensi (Intervention)
e)    Perang dan tindakan bersenjata bukan perang (war and non war armed action)
Dalam penulisan skripsi ini ,penulis lebih menekankan kepada penyelesaian sengketa melalui pengadilan internasional.





[1] Boer Mauna, hukum internasional,pengertian,peranan dan fungsi dalam era globalisasi,(bandung: penerbi alumni,2000), hlm 187
[2] Sri setianingsi suwardi.penyelesaian senketa internasional (jakarta:universitas indonesia,2006), hlm 3

[3] Pasal 36 ayat 1 statuta MahkamahInternasional
[4] Pasal 36 ayat 2 statuta MahkamahInternasional. Selain itu sengketa yang dapat diajukan hanya sengketa hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

COPY HALAMAN

COPY HALAMAN
Copy Page to Word Document

Entri Populer

Flag Counter

Flag Counter