Surat Buat Para Pembaca

Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya, bagi yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator. Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, sangat diharapkan bagi siapapun yang mengunjungi halaman Blog ini kemudian mengambil sebagian atau sepenuhnya tulisan dalam karya ilmiah pada blog ini, mencantumkan sumber tulisan tersebut sesuai dengan yang ada pada kutipan aslinya (footnote/bodynote). Blog ini hanya merupakan sarana berbagi informasi sehingga disarankan agar tidak menggunakan situs halaman blog ini sebagai sumber kutipan tulisan. Terimakasih.

Sabtu, 11 Februari 2012

Hak-hak Tersangka Dalam Penyidikan Menurut KUHAP

A. 
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebenarnya telah tercantum hak-hak tersangka dalam penyidikan yang dapat dikatakan sudah memadai. Rumusan Pasal-Pasal yang mengatur hak-hak tersebut antara lain adalah Pasal 50 sampai dengan Pasal 68 KUHAP, yaitu sebagai berikut :
a.    Hak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik, diajukan kepenuntut umum, segera dimajukan kepengadilan dan segera diadili oleh pengadilan;
b.    Hak untuk diberitahu dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang dipersangkakan serta didakwakan kepadanya;
c.    Hak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dn pengadilan;
d.    Hak untuk mendapat bantuan juru bahasa atau penerjemahbagi terdakwa atau saksi yang bisu atau tuli;
e.    Hak mmendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan;
f.     Hak memilih sendiri penasehat hukumnya;
g.    Hak mendapat bantuan hukum Cuma-Cuma bagi yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih;
h.    Hak menghubungi penasehat hukumnya dan bagi yang berkebangsaan asing berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses perkaranya;
i.      Hak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentigan kesehatannya;
j.      Hak diberitahukan tentang penahanannya kepada keluarga atau orang lain yang serumah atau orang lain yang bantuannya dibutuhakan;
k.    Hak menghubungi dan menerima kunjungn dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya;
l.      Hak menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau kekeluargaan;
m.   Hak mengirim surat atau menerima surat dari/ke penasehat hukumnya atau keluarganya dengan tidak diperiksa kecuali terdapat cukup alasan untuk diduga bahwa surat menyurat tersebut disalahgunakan;
n.    Hak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniawan;
o.    Hak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum;
p.    Hak untuk menuntut ganti kerugian dan rehabilitas.

1 komentar:

COPY HALAMAN

COPY HALAMAN
Copy Page to Word Document

Entri Populer

Flag Counter

Flag Counter