Surat Buat Para Pembaca

Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya, bagi yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator. Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, sangat diharapkan bagi siapapun yang mengunjungi halaman Blog ini kemudian mengambil sebagian atau sepenuhnya tulisan dalam karya ilmiah pada blog ini, mencantumkan sumber tulisan tersebut sesuai dengan yang ada pada kutipan aslinya (footnote/bodynote). Blog ini hanya merupakan sarana berbagi informasi sehingga disarankan agar tidak menggunakan situs halaman blog ini sebagai sumber kutipan tulisan. Terimakasih.

Sabtu, 11 Februari 2012

Dasar Hukum Hak Gadai


Hak gadai atas tanah pertanian dan juga tanah bangunan semula diatur dalam hukum adat, tetapi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), maka hak gadai diatur dalam Pasal 53 yang mengatur mengenai hak yang sifatnya sementara harus diatur lebih lanjut guna membatasi sifat-sifatnya yang tidak sesuai dengan prinsip UUPA.
Berdasarkan ketentuan Pasal 53 UUPA, maka ketentuan UU Nomor 56 Prp Tahun 1960 khususnya dalam Pasal 7 yang mengatur tentang tata cara atau pedoman pengembalian dan penebusan tanah-tanah yang digadaikan, akan tetapi karena membutuhkan pedoman pelaksanaan dari Pasal 7 tersebut, maka ditetapkanlah Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 20 Tahun 1963 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Gadai.
Menurut Liliek Istiqomah (1982:88) bahwa dasar hukum hak gadai adalah :
“Pengaturan hak gadai atas tanah bangunan terdapat dalam hukum adat, demikian juga dengan hal gadai atas tanah pertanian diatur juga dalam hukum adat”.
Lebih lanjut di kemukakan oleh Liliek Istiqomah (1982:88) bahwa :
Pendaftaran hak gadai diatur dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961, karena hak gadai adalah termasuk hak atas tanah, maka bagi pemegang hak gadai adalah termasuk hak atas tanah, maka bagi pemegang hak gadai harus mempunyai sertifikat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

COPY HALAMAN

COPY HALAMAN
Copy Page to Word Document

Entri Populer

Flag Counter

Flag Counter