Surat Buat Para Pembaca

Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya, bagi yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator. Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, sangat diharapkan bagi siapapun yang mengunjungi halaman Blog ini kemudian mengambil sebagian atau sepenuhnya tulisan dalam karya ilmiah pada blog ini, mencantumkan sumber tulisan tersebut sesuai dengan yang ada pada kutipan aslinya (footnote/bodynote). Blog ini hanya merupakan sarana berbagi informasi sehingga disarankan agar tidak menggunakan situs halaman blog ini sebagai sumber kutipan tulisan. Terimakasih.

Sabtu, 11 Februari 2012

Asas-Asas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Jika memperhatikan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka terdapat beberapa asas yang tercakup di dalamnya yang membedakannya dari undang-undang tindak pidana lainnya, adapun asas-asas tersebut, sebagai berikut :
a.    Pelakunya adalah setiap orang
Pengertian setiap orang meliputi orang perseorangan dan korporasi yang terdiri dari Badan Hukum (PT, IMA, Koperasi dan Yayasan) dan perkumpulan orang (Pasal 1 angka 3).

b.    Pidananya bersifat kumulatif dan alternatif
Pasal 2 sampai dengan Pasal 13, mengatur pasal-pasal tindak pidana korupsi, di mana diatur ancaman pidananya bersifat kumulatif dan alternatif seperti terlihat dari rumusan pasal-pasalnya yang berbunyi “... dipidana penjara ... tahun dan atau denda ... Rp...adanya perkataan ... dan atau... jelas menunjukkan pidana bersifat kumulatif atau alternatif.
c.    Adanya Pidana minimum dan maksimum
Pidana yang diatur batas hukuman minimum dan batas hukuman maksimumnya sehingga mencegah hakim menjatuhkan putusan yang sesuka hati.

d.    Percobaan melakukan Tindak Pidana Korupsi, Pembantuan atau Permufakatan Jahat melakukan Tindak Pidana Korupsi dipidana sama dengan Pelaku Tindak Pidana Korupsi dan dianggap sebagai delik yang sudah selesai (delik formil).

e.    Setiap orang (orang perorangan dan korporasi) yang diluar wilayah Indonesia memberikan bantuan, kesempatan sarana dan keterangan untuk terjadinya Tindak Pidana Korupsi dipidana sama sebagai pelaku tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,3,5 sampai degan Pasal 14 (Pasal 16).

f.     Pidana tambahan selain pidana tambahan yang diatur dalam KUHP (Pasal 18) seperti : 

1.    Perampasan barang bergerak yang berwujud atau tidak berwujud atau barang yang tidak bergerak yang digunakan atau diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula harga dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut.

2.    Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harga benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

3.    Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.

4.    Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuangan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana.  

g.    Jika terpidana membayar uang pengganti (Pasal 18 ayat (2)) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

h.    Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti (Pasal 18 ayat (3)), maka dipidana penjara yang lamanya melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan, bila tidak ditentukan, maka tidak bisa digantikan.

i.      Orang yang sengaja mencegah, menutupi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dapat dipidana (Pasal 21).

j.      Orang yang sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dapat dipidana (Pasal 22).

k.    Penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya (Pasal 25).

l.      Dapat dibentuk tim gabungan di bawah koordinasi Jaksa Agung (Pasal 27).

m.   Tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri/ suami, anak, dan harta benda setiap orang maupun korporasi yang diketahui dan atau diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka (Pasal 28).

n.    Penyidik/ Penuntut Umum/ Hakim berwenang meminta keterangan kepada Bank tentang keadaan keuangan tersangka.

o.    Identitas pelapor dilindungi (Pasal 31).

p.    Dalam hal unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sementara nyata telah timbul kerugian negara, maka dapat digugat secara perdata (Pasal 32 ayat (1)).
q.    Putusan bebas dalam perkara korupsi tidak menghapus hak untuk menuntut kerugian terhadap keuangan negara (Pasal 32 ayat (2)).

r.     Ahli waris tersangka/ terpidana korupsi dapat digugat membayar kerugian negara (Pasal 35 ayat (1)).

s.     Instansi yang dirugikan dapat menggugat (Pasal 35 ayat (2)).

t.      Orang yang karena harkat dan martabatnya serta jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, wajib memberikan kesaksian kecuali petugas agama (Pasal 36).

u.    Dikenal adanya pembuktian terbalik (Pasal 37).

v.    Dapat diadili secara In absentia (Pasal 38 ayat (1)).

w.   Hakim atas tuntutan Penuntut Umum menetapkan perampasan barang-barang yang telah disita (Pasal 30 ayat (5)).

x.    Orang yang berkepentingan atas perampasan dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan (Pasal 38 ayat (7)).

y.    Peran serta masyarakat membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. (Darwan Prinst, 2002:23-27)        

2 komentar:

COPY HALAMAN

COPY HALAMAN
Copy Page to Word Document

Entri Populer

Flag Counter

Flag Counter