Surat Buat Para Pembaca

Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya, bagi yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator. Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, sangat diharapkan bagi siapapun yang mengunjungi halaman Blog ini kemudian mengambil sebagian atau sepenuhnya tulisan dalam karya ilmiah pada blog ini, mencantumkan sumber tulisan tersebut sesuai dengan yang ada pada kutipan aslinya (footnote/bodynote). Blog ini hanya merupakan sarana berbagi informasi sehingga disarankan agar tidak menggunakan situs halaman blog ini sebagai sumber kutipan tulisan. Terimakasih.

Rabu, 08 Februari 2012

Asas-Asas Dalam Penuntutan




Sehubungan dengan wewenang pihak Kejaksaan sebagai Penuntut Umum, maka dalam hukum acara pidana yang merupakan payung dari hukum pidana formil dikenal 2 (dua) asas penuntutan yaitu :
a.    Asas Legalitas
b.    Asas oportunitas
Menurut pendapat I Ketut Murtika (1987:29) bahwa :
a.    Asas legalitas yaitu penuntut umum diwajibkan menuntut semua orang yang dianggap cukup alasan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran hukum, artinya penuntut umum wajib menuntut seseorang yang didakwa telah melakukan tindak pidana.

b.    Asas oportunitas yaitu penuntut umum tidak diharuskan menuntut seseorang, meskipun yang bersangkutan sudah jelas melakukan suatu tindak pidana yang dapat dihukum, artinya penuntut umum tidak wajib menuntut seseorang yang melakukan suatu tindak pidana jika menurut pertimbangannya apabila orang tersebut dituntut akan merugikan kepentingan umum. Jadi dapat dikatakan bahwa demi kepentingan umum seseorang yang melakukan tindak pidana dapat tidak dituntut.

Yang perlu diperhatikan mengenai asas oportunitas ini yaitu dengan kewenangan Kejaksaan sebagai Penuntut Umum mempunyai kekuasaan yang amat penting untuk mengesampingkan suatu perkara pidana yang sudah jelas dilakukan seseorang. Mengingat tujuan dari prinsip ini yaitu kepentingan umum yang akan dilindungi, maka Jaksa harus berhati-hati dalam melakukan kekuasaan mengesampingkan perkara pidana tersebut. Karena tidak menutup kemungkinan bahwa dengan dasar kepentingan umum seorang Jaksa Penuntut Umum mengesampingkan suatu perkara pidana karena terdakwa adalah teman dekatnya atau Jaksa tersebut telah menerima sogokan dari terdakwa.
Namun harus dibedakan antara perkara yang dikesampingkan demi kepentingan umum dengan perkara yang dihentikan penuntutannya dengan cara menutup perkara demi hukum, jika perkara dihentikan penuntutannya meskipun sudah lengkap namun tidak memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan berdasarkan alasan-alasan yang diatur atau ditentukan oleh hukum misalnya tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana sedangkan perkara yang dikesampingkan demi kepentingan umum adalah perkara hasil penyidikan yang sudah lengkap dan memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan. 

1 komentar:

COPY HALAMAN

COPY HALAMAN
Copy Page to Word Document

Entri Populer

Flag Counter

Flag Counter